dilahirkan sebagai seorang muslim adalah karunia terbesar yang tidak dapat diukur dengan apapun.
sebagai seorang muslimah kita diwajibkan looh untuk menutup aurat dan memakai jilbab atau berhijab, karena dengan memakai jilbab kesejukan, kecantikan, dan keanggunan akan tampak bersinar. dengan hijab kita juga mudah untuk dikenali sebagai seorang muslimah.
banyak orang berfikir akan berjilbab ketika hatinya sudah berhijab dulu, artinya mereka akan memakai jilbab kalau hati mereka sudah baik, tapi ukhti-ukhti yang cantik untuk memakai jilbab kita tidak perlu menunggu hati kita baik kok, karena dengan memakai jilbab kebaikan kebaikan itu akan muncul dengan seiring waktu. mengenakan jilbab yang datangnya dari hati akan terasa manfaat dan hikmahnya.
di zaman yang modern ini memang tidak mudah memutuskan untuk memakai hijab, karena banyak orang yang ingin terlihat fashionable, dan kebanyakan orang berfikir kalau dengan memakai hijab tidak bisa lagi terlihat fashionable. tapi itu salah looh, jangan berfikir kalau dengan hijab kita akan terlihat kuno, karena ukhti sekarang banyak kok designer-designer muda indonesia yang menciptakan gaya hijab yang Allah sukai sekaligus struggle pada zaman modern ini, salah satunya adalah mba DIAN PELANGI, mba Dian ini adalah salah satu designer busana muslim dari indonesia yang mampu untuk memperkenalkan hijab hingga ke luar negeri. keren kaaaaan :)
bagi para muslimah yang baru memakai hijab, sekarang ini udah banyak kok komunitas hijabers, jadi dengan kalian ikut komunitas hijabers, kalian juga bisa berbagi banyak pengalaman, pengetahuan dan fashion terbaru, sehingga kalian akan selalu up date. dalam komunitas hijabers kalian juga bebas untuk berkarya dan berkreativitas sesuai dengan kemampuan dan minat masing-masing.
naah ukhti dengan memakai hijab kita tetap bisa berkarya kok, jadi ukhti-ukhti yang cantik yang belum memakai hijab jangan pernah ragu yaa memulai untuk berhijab karena berhijab adalah komitmen cinta kita kepada Allah :)
jadikan hijab sebagai kekuatan untuk bersikap positif, bukan ketakutan dan kekakuan dalam berkarya dan bersosialisasi.
Selasa, 11 Juni 2013
Senin, 03 Juni 2013
pengalaman pribadi dari CRM
saya punya pengalaman pribadi dengan perusahaan dagang atau boutique yang telah memakai konsep CRM. Boutique ini menjual baju baju ladies, boutique ini sudah berdiri sejak tahun 2011, bertempat di beberapa mall di kota malang, kota kelahiran saya.
menurut saya boutique ini sangat menarik, selain penampilan konsepnya dari luar yang sangat keren, baju atau dress yang di jual oleh boutique ini bagus dan fashionable, mengikuti trend di kalangan remaja yang lagi in setiap zamannya. Pelayanan di boutique ini juga sangat ramah dan hal ini membuat pelanggan menjadi nyaman ketika belanja.
Di boutique ini juga banyak fasilitas yang di tawarkan, salah satunya adalah kita diperbolehkan untuk mencoba baju atau dressnya dulu sebelum membeli. Ada juga fasilitas yang sangat menarik, tetapi kita harus daftar untuk menjadi membernya dulu. untuk menjadi member juga mudah, cukup dengan kita belanja sebanyak minimal Rp 150.000,00 kemudaian kita disuruh mengisi data di kertas yang telah disediakan dan cukup membayar dengan Rp 15.000,00 kita sudah bisa menjadi member boutique tersebut.
keuntungan dari member ini adalah:
1. kita mendapat discount 15% untuk setiap barang yang kita beli
2. kita dapat info tentang koleksi terbaru boutique melalui sms, selain info tentang koleksi terbaru kita juga dapat informasi jika ada promo promo tertentu melalui sms juga.
3. pada tanggal kita ulang tahun dapat tambahan potongan 10% untuk setiap barang yang kita beli, misalnya kemaren pas hari ulang tahun saya, saya beli baju dan dikasih potongan 25%.
pokoknya selama berhubungan dengan boutique menjadi lebih mudah deeeeh dengan mempunyai member. Namun member tersebut ada masa aktifnya yaitu selama satu tahun, setelah satu tahun member harus diperpanjang, dengan membayar sebesar Rp 15.000,00 member sudah bisa dipergunakan kembali.
menurut saya boutique ini sangat menarik, selain penampilan konsepnya dari luar yang sangat keren, baju atau dress yang di jual oleh boutique ini bagus dan fashionable, mengikuti trend di kalangan remaja yang lagi in setiap zamannya. Pelayanan di boutique ini juga sangat ramah dan hal ini membuat pelanggan menjadi nyaman ketika belanja.
Di boutique ini juga banyak fasilitas yang di tawarkan, salah satunya adalah kita diperbolehkan untuk mencoba baju atau dressnya dulu sebelum membeli. Ada juga fasilitas yang sangat menarik, tetapi kita harus daftar untuk menjadi membernya dulu. untuk menjadi member juga mudah, cukup dengan kita belanja sebanyak minimal Rp 150.000,00 kemudaian kita disuruh mengisi data di kertas yang telah disediakan dan cukup membayar dengan Rp 15.000,00 kita sudah bisa menjadi member boutique tersebut.
keuntungan dari member ini adalah:
1. kita mendapat discount 15% untuk setiap barang yang kita beli
2. kita dapat info tentang koleksi terbaru boutique melalui sms, selain info tentang koleksi terbaru kita juga dapat informasi jika ada promo promo tertentu melalui sms juga.
3. pada tanggal kita ulang tahun dapat tambahan potongan 10% untuk setiap barang yang kita beli, misalnya kemaren pas hari ulang tahun saya, saya beli baju dan dikasih potongan 25%.
pokoknya selama berhubungan dengan boutique menjadi lebih mudah deeeeh dengan mempunyai member. Namun member tersebut ada masa aktifnya yaitu selama satu tahun, setelah satu tahun member harus diperpanjang, dengan membayar sebesar Rp 15.000,00 member sudah bisa dipergunakan kembali.
Minggu, 19 Mei 2013
batik fashionable adalah batik pekalongan
seperti yang kita tau, batik adalah salah satu budaya indonesia yang sangat mempunyai nilai seni tinggi. di setiap daerah mempunyai motif batik sendiri dan mempunyai history masing masing di setiap motifnya.
anyway aku gak akan bahas one by one dari semua jenis batik yang ada di indonesia karena bisa panjang dan gak selesai selesai aku nulisnya hehehe....... :D
secara khusus aku akan bahas tentang batik pekalongan, karena batik pekalongan adalah salah satu batik indonesia yang terkenal motif dan warnanya. sebenernya batik pekalongan hampir sama siiiih dengan batik jogja maupun batik solo, tapi bedanya batik pekalongan itu lebih kaya akan warna yang atraktif. jika batik jogja dan solo biasanya hanya didominasi oleh warna putih dan coklat, kalau batik pekalongan lebih colourfull jadi tak jarang jika di temukan 8 unsur warna dalam satu kain batik. karena inilah batik pekalongan lebih fashionable dan lebih modern, jadi jangan takut yaa buat beli atau memakai batik pekalongan.. :D
naaaah kalau bicara tentang batik pekalongan, sebenernya, batik pekalongan juga mempunyai ciri khas yang sama dengan batik lainnya, yaitu bersifat naturalis. motif batik pekalongan bebas dan menarik, terkadang dalam batik pekalongan dikombinasikan dengan 8 warna yang berani. batik pekalongan juga mengikuti jaman, misalnya saja ni pada jaman penjajahan jepang, pengrajin batik pekalongan juga membuat batik jawa hokokai. yaitu motif yang bentuk dan warnanya mirip dengan kimono. atau pada tahun 2005 pada jaman pemerintahan presiden SBY pekalongan juga membuat batik dengan motif sby, yaitu motifnya yang mirip dengan kain songket.
jika dilihat dari perbedaannya batik pekalongan dengan batik lainnya, yaitu dari segi motifnya, motif dari batik pekalongan banyak di pengaruhi oleh kebudayaan cina, arab, belanda dan jepang. misalnya batik jlamprang merupakan batik yang dipengaruhi oleh kebudayaan arab dan india. ada juga batik enchim dan klagenan yang dipengaruhi oleh kebudayaan cina. dan yang paling terpopuler dari batik pekalongan adalah batik terang bulan dan sekar jagad. batik pekalongan juga berbeda dari pembuatannya, batik pekalongan di buat oleh pengrajin-pengrajin kecil, tidak hanya satu atau dua produsen besar yang memproduksai batik dalam jumlah banyak. so, kalau kalian beli batik pekalongan kalian juga ikut melestarikan pengrajin kecil dari pekalongan.
berikut ini adalah salah satu contoh batik pekalongan:
naaah sekian yaa pembahasan batik pekalongan dari aku, semoga bermanfaat.
terimakasih ^^
anyway aku gak akan bahas one by one dari semua jenis batik yang ada di indonesia karena bisa panjang dan gak selesai selesai aku nulisnya hehehe....... :D
secara khusus aku akan bahas tentang batik pekalongan, karena batik pekalongan adalah salah satu batik indonesia yang terkenal motif dan warnanya. sebenernya batik pekalongan hampir sama siiiih dengan batik jogja maupun batik solo, tapi bedanya batik pekalongan itu lebih kaya akan warna yang atraktif. jika batik jogja dan solo biasanya hanya didominasi oleh warna putih dan coklat, kalau batik pekalongan lebih colourfull jadi tak jarang jika di temukan 8 unsur warna dalam satu kain batik. karena inilah batik pekalongan lebih fashionable dan lebih modern, jadi jangan takut yaa buat beli atau memakai batik pekalongan.. :D
naaaah kalau bicara tentang batik pekalongan, sebenernya, batik pekalongan juga mempunyai ciri khas yang sama dengan batik lainnya, yaitu bersifat naturalis. motif batik pekalongan bebas dan menarik, terkadang dalam batik pekalongan dikombinasikan dengan 8 warna yang berani. batik pekalongan juga mengikuti jaman, misalnya saja ni pada jaman penjajahan jepang, pengrajin batik pekalongan juga membuat batik jawa hokokai. yaitu motif yang bentuk dan warnanya mirip dengan kimono. atau pada tahun 2005 pada jaman pemerintahan presiden SBY pekalongan juga membuat batik dengan motif sby, yaitu motifnya yang mirip dengan kain songket.
jika dilihat dari perbedaannya batik pekalongan dengan batik lainnya, yaitu dari segi motifnya, motif dari batik pekalongan banyak di pengaruhi oleh kebudayaan cina, arab, belanda dan jepang. misalnya batik jlamprang merupakan batik yang dipengaruhi oleh kebudayaan arab dan india. ada juga batik enchim dan klagenan yang dipengaruhi oleh kebudayaan cina. dan yang paling terpopuler dari batik pekalongan adalah batik terang bulan dan sekar jagad. batik pekalongan juga berbeda dari pembuatannya, batik pekalongan di buat oleh pengrajin-pengrajin kecil, tidak hanya satu atau dua produsen besar yang memproduksai batik dalam jumlah banyak. so, kalau kalian beli batik pekalongan kalian juga ikut melestarikan pengrajin kecil dari pekalongan.
berikut ini adalah salah satu contoh batik pekalongan:
naaah sekian yaa pembahasan batik pekalongan dari aku, semoga bermanfaat.
terimakasih ^^
Minggu, 17 Maret 2013
Sabtu, 16 Maret 2013
PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (pph) pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Pajak Penghasilan 21 di potong, disetor, dan dilaporkan oleh pemotong pajak yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara kegiatan
pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
- Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak yang memiliki NPWP
Tarif pajak yang digunakan sebagai tarif pemotong atas penghasilan yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu tarif pajak sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan pemerintah. besarnya tarif pajak penghasilan pasal 21 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi lebih tinggi 20% dari pada tarif pajak yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukan NPWP.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP
Terhadap wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diatur sendiri dalam menghitung besarnya PPh pasal 21 terutang. Aturan tersebut meliputi berikut ini:- Bagi penerima penghasilan yang di potong pph pasal 21 yang tidak memiliki NPWP di kenakan pemotongan tarif lebih tinggi 20% dari pada Wajib Pajak yang memiliki NPWP
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada butir 2 sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya di potong
- pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada butir 1 hanya berlaku untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat tidak final
- dalam pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang di potong PPh pasal 21 dengan terif lebih tinggi sebagaimana yang dimaksud pada butir 1.
Pengecualian Sebagai Pemotong Pajak
tidak termasuk sebagai pemotong pajak adalah sebagai berikut:- Kantor Perwakilan Negara Asing
- Organisasi Internasional
- Pemberi kerjaorang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata memperkerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.
Kewajiban Pemotong Pajak
- Kewajiban mendaftarkan diri
- Kewajiban menghitung, memotong dan menyetorkan
- Pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan bukti PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26.
SUBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Penerima Penghasilan Yang dipotong PPh Pasal 21
- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain
meliputi :
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
- peserta kegiatan lainnya.
Pengecualian Sebagai Penerima Penghasilan
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain
dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
- bukan Warga Negara Indonesia; dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
OBJEK PAJAK PPh PASAL 21
Penghasilan yang Diotong Pajak Penghasilan Pasal 21
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
- penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
- imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
- pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
- Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Final
- Uang tebusanpensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun
- Uang pesangon
- Hadiah dan Penghargaan perlombaan
- Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar negeri
- penghasilan bruto berupa honorarium
TATA CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21
Pegawai Tetap
- Untuk menentukan besarnya penghasilan netto pegawai tetap penghasilanbruto dikurangi dengan biaya jabatan maupun iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun
- pengurangan biaya jabatan atau iuran tersebut tidak berlaku yang penghasilannya diterima berupa upah harian
- pengurangan biaya jabatan dan iuran diatas juga tidak berlaku terhadap penghasilan wajib pajak luar negeri yang terutang PPh Pasal 26
- untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan nettonya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak
- tarif yang diterapkan adalah tarif pasal 17 Undang-undang PPh
contoh perhitungan:
Bambang
Yuliawan pegawai pada perusahaan PT Yasa Buana, menikah tanpa anak,
memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Yasa Buana mengikuti program
Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian
dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran
Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT
Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.PT Yasa
Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun,
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan
sebeasr Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
Gaji sebulan Rp 2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 10.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp 6.000,00
Penghasilan bruto Rp 2.016.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
1. Biaya jabatan
5% x Rp 2.016.000,00 Rp 100.800,00
2. Iuran Pensiun Rp 50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua Rp 40.000,00
Rp 190.800,00
Rp 190.800,00
Penghasilan neto sebulan Rp 1.825.200,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
12 x Rp 1.825.200,00 Rp 21.902.400,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
- untuk WP sendiri Rp 15.840.000,00
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000,00
Rp 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 4.742.400,00
Pembulatan Rp 4.742.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
5% x Rp 4.742.000,00 = Rp 237.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
Rp 237.100,00 : 12 = Rp 19.758,00
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja lepas
- tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari belum melebihi Rp 150.000
- Dilakukan pemotongan PPh pasal 21, dalam hal penghasilan sehari melebihi Rp 150.000
- Untuk menentukan besarnya penghasilan netto penerima pensiun, penghasilan bruto berupa uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun
- untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan nettonya dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebenarnya
- tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 Undang-Undang PPh
Pegawai yang Menerima Upah Harian, Upah Mingguan, Upah Satuan, Upah Borongan, dan Uang Saku Harian
- jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp 150.000
- jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000
Langganan:
Komentar (Atom)

